Kerugian Negara Rp863,8 Miliar, Kejagung Ungkap Ribuan Motor Listrik MBG Tak Dilengkapi Baterai


BERITA STAI ATTANWIR, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026. Angkanya mencapai Rp863.846.166.953 atau sekitar Rp863,8 miliar, dan ribuan unit motor yang dibeli bahkan dilaporkan tidak bisa dipakai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan, nilai kerugian itu merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara tertanggal 5 Oktober 2026. Keterangan tersebut disampaikan pada Sabtu (10/10/2026), sehari setelah lima tersangka perkara ini diserahkan ke penuntut umum.

Ribuan Unit Tanpa Baterai dan Pelat Dinas

Menurut hasil penyidikan, pengadaan yang dilakukan melalui PT YAT mencakup 19.269 unit motor listrik. Rinciannya, 13.155 unit berjenis trail dan 6.114 unit berjenis skuter atau bebek.

Masalahnya, tidak semua kendaraan itu dalam kondisi siap pakai. Sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter/bebek dilaporkan diserahkan tanpa baterai. Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan disebut tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas.

Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan juga tidak bisa dicatat dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).


Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Perkara ini memasuki babak baru pada Jumat (9/10/2026). Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti, atau yang dikenal sebagai tahap II, kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan dilakukan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa.

Kejagung hanya menyebut para tersangka dengan inisial, yakni:

  • BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK);
  • GB, Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;
  • AM, Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;
  • YY, Direktur PT YAT;
  • AA, Direktur PT ASE.

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Untuk sangkaan subsidair, mereka dikenakan Pasal 604 KUHP dengan pasal-pasal juncto yang sama. Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca juga: Konflik Timur Tengah Pangkas 25 Persen Sumber Impor BBM, Pemerintah Berburu Pasokan ke Negara Lain

Menuju Pengadilan Tipikor

Setelah tahap II, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan meneliti berkas perkara dan barang bukti, menyusun surat dakwaan, lalu melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program MBG, salah satu program prioritas pemerintah yang anggarannya besar dan menyentuh langsung kepentingan publik. Temuan bahwa ribuan kendaraan dibeli tetapi tidak bisa digunakan memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap rantai pengadaan program tersebut.

Publik kini menanti jalannya persidangan untuk melihat bagaimana peran masing-masing tersangka diuraikan jaksa di hadapan majelis hakim. Hingga keterangan terakhir, Kejagung belum mengumumkan jadwal sidang perdana perkara ini.

LihatTutupKomentar
Diberdayakan oleh Blogger.

Prabowo dan Al-Sisi Saksikan Penandatanganan Sejumlah MoU RI–Mesir di Istana Merdeka

BERITA STAI ATTANWIR , JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi menyaksikan penandatanganan sejumlah not...

Contact form

Nama

Email *

Pesan *

Search Here

Archives

No Thumbnail Image

No Thumbnail Image

Mobile Logo

STAI ATTANWIR

About

Popular Items

Popular Posts